Sabtu, 05 Juli 2008

PNHR ke 2 makassar

beberapa waktu lalu di makassar diadakan sebuah kegiatan namanya Pertemuan nasional harm reduction tepatnya PNHR ke 2 makassar. adapun temanya memanusiakan manusia. (memangnya para pengguna bukan manusia?)
kegiatan ini dibuka oleh menkokesra om abu rizal bakrie, pesertanya sendiri dari berbagai penjuru nusantara dari pulau sumatra sampe pulau papua ikut menyumbangkan orang orang pedulinya total peserta yang hadir sekitar 600 an orang.
acara ini sendiri dihadiri juga para wakil dari tiap kab. dan kota se indonesia. dari pertemuan ini di hasilkan beberapa KESEPAKATAN DAN REKOMENDASI PERTEMUAN NASIONAL HARM REDUCTION KE-2 MAKASSAR, 15–18 JUNI 2008 sebabgai berikut :
Pertemuan Nasional Harm Reduction ke-2 yang diselenggarakan di Makassar, Sulawesi Selatan pada tanggal 15-18 Juni 2008 menghasilkan:
KESEPAKATAN yang dirumuskan dan ditandatangani oleh 46 Wakil Pemerintah Kabupaten/Kota yang dinyatakan dalam komitmen dengan nama ”Tekad Makassar” yang berisi sebagai berikut: Kami selaku Pimpinan Daerah yang hadir dalam Executive Meeting Pertemuan Nasional Harm Reduction II menyatakan tekad bersungguh-sungguh untuk:
  1. Menyadari sepenuhnya peran strategis sebagai Pimpinan Pemerintah Daerah yang mengemban amanat rakyat untuk secara langsung terlibat dalam menggerakkan organisasi KPA di daerah, mengambil inisiatif serta memberikan keputusan nyata dalam memimpin upaya penanggulangan AIDS di Kabupaten/Kota;
  2. Mewujudkan kebijakan yang berpihak kepada korban atau kelompok masyarakat terdiskriminasi dengan melibatkan komunitas Persaudaraan Korban Napza Indonesia dan/atau kelompok terdiskriminasi lainnya di kota/kabupaten dalam perumusan peraturan/kebijakan di daerah serta dalam pengawasan implementasinya;
  3. Mewujudkan hak-hak para pengguna napza atas layanan sosial dan kesehatan yang berkualitas, komprehensif, serta terjangkau oleh seluruh warga di kabupaten/kota dengan meningkatkan jumlah serta menjamin ketersediaan layanan sosial, layanan pencegahan yang efektif seperti layanan jarum suntik steril, layanan substitusi oral, layanan tes HIV, serta layanan kesehatan termasuk penyediaan ARV kepada pengguna yang membutuhkan;
  4. Meninggalkan segala bentuk diskriminasi & kriminalisasi serta penyangkalan para pengguna napza dari hak sipil mereka sebagai warga negara dengan memobilisasi seluruh masyarakat di kabupaten/kota untuk melaksanakan gerakan penanggulangan AIDS di daerah;
  5. Meningkatkan pelaksanaan program P4GN (pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap napza) dengan bentuk-bentuk kegiatan nyata untuk memberantas pasar ilegal napza yang telah menjerumuskan anak bangsa khususnya generasi muda kita.
Demikian rumusan tekad ini untuk disepakati dan dilaksanakan. Bumi Makassar, 16 Juni 2008
  • REKOMENDASI yang diusulkan dari rangkuman seluruh sesi yang terdiri dari tiga pokok bahasan utama adalah sebagai berikut:
  • Perubahan Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika RI berdasarkan prinsip-prinsip kemanusiaan yang menempatkan pengguna napza sebagai korban;
  • Pengorganisasian di kalangan komunitas pengguna napza dan masyarakat sipil merupakan kunci keberhasilan dalam mengintegrasikan pengguna napza ke dalam masyarakat untuk mendapatkan hak-haknya;
  • Pelayanan kesehatan bagi pengguna napza merupakan kebutuhan mutlak yang harus segera disediakan di tiap kota/kabupaten secara mudah, murah, dan berkualitas.
Dibacakan di Makassar, 18 Juni 2008 oleh Sekretaris KPA Nasional selaku Ketua Panitia Pengarah PNHR ke-2 dalam Upacara Penutupan Pertemuan Nasional Harm Reduction ke-2

semoga dengan tercapainya kesepakatan diatas menjadikan negeri ini semakin ........................